Batasi Hak Terdakwa, Kuasa Hukum Kerry Adrianto Riza Protes

7 January 2026 08:24

Kuasa hukum terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva, menyesalkan sikap petugas kejaksaan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Petugas dinilai tidak memberikan kesempatan kepada kliennya untuk menyampaikan pernyataan kepada awak media.

Peristiwa ini terjadi usai sidang perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada Selasa, 6 Januari 2026, siang. Muhammad Kerry Adrianto Riza yang merupakan Beneficial Owner dari PT Navigator Khatulistiwa langsung dikawal ketat petugas dan digiring menuju ruang tahanan.

Kerry tidak sempat memberikan keterangan, meskipun sejumlah wartawan telah menunggu untuk doorstop. Kuasa hukum Kerry, Hamdan Zoelva, menilai tindakan tersebut membatasi hak kliennya sebagai terdakwa.

Terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan pendapat terkait proses persidangan yang sedang berjalan. Tindakan tersebut juga dinilai membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi, karena hak tersebut dilindungi oleh undang undang.

"Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi. Hak itu dilindungi oleh undang undang dan konstitusi," ujar Hamdan Zoelva, dikutip dari Headline News Metro TV, Rabu, 7 Januari 2026.
 



Menurutnya, jaksa hanya memiliki kewajiban menghadirkan terdakwa dalam persidangan, sementara mekanisme interaksi usai sidang adalah wewenang hakim. Ia menegaskan, siapapun baik penasihat hukum maupun terdakwa harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan pandangannya mengenai proses persidangan yang sedang berlangsung.

Diketahui, Kerry didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,9 triliun. Kerugian tersebut diduga dilakukan melalui kegiatan sewa kapal dan sewa terminal bahan bakar minyak.

(Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)