Menteri Nusron Jabarkan soal Penindakan HGB Pagar Laut di Desa Kohod

30 January 2025 13:39

Komisi II DPR RI memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk membahas soal tanah dan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis, 30 Januari 2025. Komisi II DPR juga meminta Nusron menyelesaikan 48 ribu kasus mafia tanah di Indonesia, termasuk pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang.

Nusron menyampaikan, pihaknya menemukan hak atas tanah di sepanjang pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Nusron mengungkap, di Desa Kohod ditemukan hak atas tanah di wilayah pagar laut seluas 3,5 hingga 4 kilometer, yang didalamnya terdapat 263 bidang hak guna bangunan dengan luas 390,7985 hektare dan 17 bidang hak milik dengan luas 22,9334 hektare.

"Kami temukan memang ada hak atas tanah di sepanjang pagar laut itu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Sepanjang peta pagar laut itu yang jaraknya 30 kilo, kalau di Desa Kohodnya saja jaraknya antara sekitar 3,5 sampai 4 kilo. Itu terdapat 263 bidang hak guna bangunan dan 17 bidang hak milik." kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat rapat di Gedung Parlemen, Jakarta, 30 Januari 2025.
 

Baca juga: Pj Bupati Subang Bakal Telusuri Pencatutan Nama Warga untuk Sertifikat Laut


Terhadap data tersebut, Kementerian ATR/BPN menganalisis dan mencocokan dengan data peta PG, tentang data peta spesial tematik garis pantai. Nusron menegaskan, tanah yang di luar garis pantai tidak bisa disertifikatkan dan harus dibatalkan kepemilikannya. 

"Terhadap data inikami analisis dan kami cocokan dengan data peta PG, tentang data peta spesial tematik tentang garis pantai. Kalau yang ada di luar garis pantai itu tidak bisa disertifikatkan," tegasnya.

Sementara, yang masuk dalam garis pantai, sepanjang prosedurnya benar dan bukti yuridisnya benar, tidak akan dibatalkan kepemilikannya oleh Kementerian ATR/BPN.

Nusron mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah membatalkan sebanyak 50 bidang dari 263 bidang hak guna bangunan dan 17 bidang hak milik.

"Setelah kita cocokan ada yang kita batalkan. Sementara ini yang kita batalkan 50 bidang dari 263 dan 17," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)