Oknum Polisi Bunuh dan Bakar Pacar di Indramayu Dipecat Tidak Hormat

26 August 2025 20:49

Tim gabungan kepolisian berhasil menangkap Alvian Maulana Sinaga, seorang pecatan polisi yang menjadi buron dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya. Pelaku ditangkap di Desa Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, setelah melarikan diri dari Indramayu, Jawa Barat.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Resmob Polres Indramayu, Direskrimum Polda Jawa Barat, dan Polres Dompu. Alvian yang sebelumnya berpangkat Brigadir ditangkap saat sedang beristirahat di sebuah gubuk. Selama dalam pelarian, pelaku menyamar sebagai seorang pemulung untuk mengelabui petugas.

Alvian Maulana Sinaga merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan dan pembakaran yang menewaskan kekasihnya, Putri Apriyani, seorang karyawati apotek. Peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah kamar kos di Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu.
 

Baca:
Polda Babel Gagalkan Penyalahgunaan 24 Ton Pupuk Subsidi

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fajar Gemilang, menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami motif di balik pembunuhan sadis tersebut. Atas nama institusi, Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang melibatkan oknum anggota polisi ini.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar AKBP Fajar.

 "Kami berjanji akan menindak secara tegas dan telah dibuktikan dengan penangkapan yang bersangkutan. Kami menjamin proses hukum ini akan berjalan dengan transparan," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Indramayu juga menunjukkan sejumlah barang bukti milik pelaku dan korban yang ditemukan di lokasi kejadian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)