8 October 2026 08:56
Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi memberikan kepastian status kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Baidah beserta lima orang anaknya setelah menyelesaikan proses verifikasi dan penelaahan asal-usul keluarga. Penegasan status kewarganegaraan tersebut ditandai dengan penyerahan langsung surat keputusan di Majalengka, Jawa Barat.
Kepastian identitas hukum ini membuka jalan bagi Baidah sekeluarga untuk memperoleh pemenuhan hak-hak dasar, meliputi akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga jaminan perlindungan sosial.
Langkah penegasan status ini ditempuh usai Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melaksanakan verifikasi faktual pada 1 hingga 2 Oktober 2026. Hasil pemeriksaan lapangan tersebut menguatkan bukti hubungan keluarga dan asal-usul Baidah yang sah sebagai bagian dari keluarga WNI di Majalengka. Sebelumnya, Baidah dan kelima anaknya telah menetap selama bertahun-tahun di Yordania sebelum kembali ke Tanah Air. Namun, keterbatasan pelaporan diri serta kendala pencatatan kelahiran anak di kantor perwakilan Republik Indonesia sempat mengakibatkan dokumen kewarganegaraan keluarga ini belum memadai.
Menyusul terbitnya surat penegasan kewarganegaraan, pemerintah daerah dan instansi terkait diminta segera menuntaskan penyelesaian dokumen administrasi kependudukan. Selain itu, Ditjen AHU turut menyalurkan bantuan permodalan dan mendirikan badan hukum perseroan perorangan secara gratis agar Baidah dapat mandiri secara ekonomi melalui usaha warung kelontong.