21 October 2026 10:50
Lahan bekas titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Lantak Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, ditemukan telah ditanami kelapa sawit secara ilegal. Menindaklanjuti temuan tersebut, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas pelaku di balik aktivitas tak berizin itu.
Fakta tersebut terungkap saat Bupati Annisa bersama Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melakukan peninjauan lapangan secara langsung ke lokasi bekas kebakaran pada 16 September lalu.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, lahan seluas 5,9 hektare yang sebelumnya ludes terbakar pada 15 Agustus 2026 tersebut kini telah berubah fungsi menjadi area penanaman kelapa sawit. Praktik alih fungsi lahan ini dipastikan ilegal lantaran berada di dalam kawasan HPT yang dilindungi.