Lampung: Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba senilai Rp235 miliar yang diduga akan diedarkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Dalam pengungkapan yang berlangsung sepanjang Februari hingga Juni 2026 itu, polisi menangkap 24 orang tersangka yang berperan sebagai kurir.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan 17 laporan polisi terkait penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan.
Dari operasi tersebut, aparat menyita berbagai jenis narkotika, antara lain 179 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44 ribu butir ekstasi, 11 kilogram ketamine, 3.000 cartridge etomidate, lima liter liquid etomidate, serta 20 ribu butir happy five.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyelundupkan barang haram tersebut. Narkoba disembunyikan di dalam tas, kardus, speaker kendaraan, bagasi kendaraan, hingga dikirim menggunakan jasa ekspedisi untuk mengelabui petugas.
Menurut Helfi, Pelabuhan Bakauheni masih menjadi salah satu jalur utama
distribusi narkoba dari Pulau Sumatra menuju Pulau Jawa. Karena itu, pengawasan di kawasan pelabuhan terus diperketat melalui pemeriksaan kendaraan, penumpang, dan pemanfaatan teknologi pendeteksi.
"Pintu masuk ke Jawa adalah Lampung, terutama Bakauheni. Rekan-rekan kita melakukan penangkapan di seaport. Artinya mereka akan mengirim barang itu ke Jawa dan berhasil kita gagalkan sehingga barang tersebut tidak sempat masuk ke Jawa," kata Irjen Pol Helfi.
Ia menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni karena lokasi tersebut menjadi salah satu titik strategis
distribusi narkotika antarpulau.
"Salah satu pintu masuk distribusi narkotika yang akan ke Jawa adalah melalui Bakauheni. Makanya menjadi perhatian kami. Kami perkuat pengamanan di sana, baik melalui personel maupun teknologi yang dimanfaatkan untuk mendeteksi siapa pun yang melintas," ujarnya.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan hampir 948 ribu jiwa dari potensi
penyalahgunaan narkoba. Sementara nilai ekonomis seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp235 miliar.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari lima tahun penjara hingga pidana mati.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pemilik dan pengendali
peredaran narkoba tersebut.