Jakarta: Kamis, 18 Juni 2026 menjadi babak akhir perang hukum panjang selama puluhan tahun antara pemerintah dengan pihak swasta yaitu PT Idobuildco, pemilik Hotel Sultan. Sengketa lahan strategis di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno Senayan ini akhirnya memasuki tahap eksekusi fisik secara paksa.
Bagaimana kronologi lengkap dan apa yang sebenarnya menjadi akar dari konflik hotel legendaris ini?
Eksekusi Hotel Sultan
Pada ini ditetapkan secara resmi sebagai tanggal eksekusi pengosongan paksa terhadap bangunan Hotel Sultan. Dasar hukumnya sangat kuat karena Majelis Hakim telah memberikan hak hukum kepada Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetnek untuk mengeksekusi bangunan tersebut tanpa harus menunggu upaya hukum lanjutan seperti banding maupun kasasi dari pihak hotel atau disebut sebagai putusan serta merta.
Tidak hanya diusir, tapi PT Indobuildco juga dijatuhi hukuman wajib membayar ganti rugi dan royalti kepada negara sebesar USD45,35 juta atau sekitar Rp742 miliar rupiah di sekitar tahun 2025 silam.
Langkah eksekusi pun diambil karena sebelumnya pihak PT Indobuildco sebetulnya sudah diberikan kesempatan untuk bisa mengosongkan lahan tersebut secara sukarela ataupun dilakukan teguran resmi yang disebut unmanning dari pengadilan untuk mengosongkan lahan secara sukarela. Tapi kemudian akibat tidak dilakukan maka pengadilan menetapkan tenggatnya adalah di hari ini 18 Juni 2026 sebagai tanggal eksekusi final untuk bisa mengosongkan lahan tersebut dari pengelolaan Hotel Sultan dimana PPK GBK sudah menutup total pintu 5 kemudian pintu 7 dan juga pintu 8 GBK selama 24 jam penuh sebelum akhirnya dilakukan eksekusi.
Akar Konflik: HGB Sultan Vs HPL Kemensetneg
Kronologi berikutnya terkait akar konflik dari sengketa ini sederhananya adalah terjadi benturan antara dua dokumen hukum yaitu hak guna bangunan milik swasta versus hak pengelolaan lahan atau HPL milik negara.
Sejarahnya dimulai pada 1971 saat itu Pemprov DKI Jakarta memberikan izin penggunaan lahan kepada PT Indobuildco untuk bisa membangun hotel bertaraf internasional. Izin ini pun tidak gratis karena Indobuildco masih wajib untuk membayar royalti kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai kompensasi pemanfaatan tanah negara.
2 tahun kemudian atau tepatnya pada 1973 Badan Pertanahan Nasional atau BPN menerbitkan sertifikat hak guna bangunan atau HGB pertama untuk PT Indo Bildko dengan jangka waktu berlakunya yaitu selama 30 tahun. Secara hukum izin bangunan itu pun habis di tahun 2003 silam. Namun di tengah jalan tepatnya tahun 1989 pemerintah juga menerbitkan adanya HPL atau hak pengelolaan lahan nomor 1 garis miring gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara. Ini yang mencakup juga lahan blok 15 yang pada saat itu sudah berdiri Hotel Sultan.
Hal ini pun mencantumkan bahwa seluruh area kawasan GBK adalah di bawah pengelolaan negara. Nah disinilah akhirnya dualisme klaim itu pun dimulai.
HGB Sultan diperpanjang tak diakui negara
Pada 2003 masa HGB pertama dari PT Indobuildco sebetulnya sudah berakhir. Kemudian perusahaan swasta itu melanjutkan ataupun memperpanjang selama 20 tahun. Tetapi perpanjangan HGB PT Indobuildco dinilai ilegal atau tidak diakui oleh pemerintah pusat atau Kemensetnek. Perpanjangan ini dinilai bermasalah karena BPN DKI Jakarta yang mengeluarkan izin pada saat itu disebut tidak mendapatkan rekomendasi tertulis dari Kemensetnek selaku pemegang HPL utama.
Proses ini bahkan sempat diseret ke ranah pidana korupsi karena dinilai merugikan keuangan negara triliunan rupiah. Merasa haknya terganggu kemudian pada 2006 akhirnya PT Indobuildco menggugat status HPL milik Kementerian Sekretariat Negara. Ini adalah gugatan perdata pertama yang dilakukan oleh PT Indobuildco.
Kemudian di tahun 2023 ditetapkan bahwa HGB perpanjangan yang kedua kemudian habis yang selama 20 tahun tersebut. Proses hukum pun bergulir terus dimana sempat terjadi juga pihak negara melakukan gugatan balasan atau rekonvensi yang kemudian ditetapkan di akhir 2025 kemarin dimana pihak pengadilan ini memenangkan negara. Pada Juni 2026 pemerintah akhirnya resmi mengambil alih Blok 15.
Perjalanan panjang gugatan hukum
Rekam jejak di Meja Hijau dimana perang hukum ini cukup sengit karena kedua belah pihak saling gugat. Pertama adalah di tahun 2006 hingga 2011 dimana penggugat PT Indobuildco menggugat keabsahan dari HPL negara ke pengadilan negeri. Hasilnya negara menang di tingkat peninjauan kembali karena mahkamah agung menyatakan HPL negara adalah sah.
Karena tidak puas akhirnya pihak hotel terus mengajukan upaya peninjauan kembali berulang kali hingga tahun 2022 dimana totalnya Mahkamah Agung sudah menolak sebanyak 4 kali permohonan peninjauan kembali dari pihak hotel. Kemudian di tahun 2023 Indobuildco mencoba jalur lewat PTUN atau Pengadilan Tata Usaha Negara agar kemudian tidak dilakukan pengosongan ataupun eksekusi lahan terhadap hotel sultan. Hasilnya hakim PTUN menolak seluruh gugatan hotel.
Di tahun berikutnya yaitu 2024 Indobuildco kembali menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan perbuatan melawan hukum atas pemblokiran jalan masuk hotel oleh pemerintah. Hasilnya gugatan hotel kembali ditolak karena dinilai cacat formil. Berikutnya di tahun 2025 terjadi aksi saling gugat dimana pihak Hotel Sultan meminta perpanjangan HGB untuk ketiga kalinya dan menuntut ganti rugi kepada negara total adalah Rp28 triliun.
Namun kemudian dari pihak Kementerian Sekretariat Negara melakukan gugatan balasan atau rekonvensi untuk melakukan pengosongan lahan. Hasilnya adalah negara menang dimana gugatan hotel ditolak dan hakim memerintahkan pengosongan lahan secara paksa.
Pada akhir 2025 hingga memasuki tahun 2026 akhirnya pengadilan memberikan putusan serta merta sebagai dasar hukum untuk melakukan eksekusi di hari ini.
Kebuntuan negosiasi hingga blokade fisik
Sebelum sampai pada eksekusi paksa sebetulnya proses di lapangan ini sudah sangat memanas dan juga mengalami kebuntuan negosiasi yang cukup panjang. Karena manajemen PT Indobuildco sendiri pun kukuh untuk bertahan dengan dalih memiliki izin bangunan lama.
Pemerintah akhirnya mengambil langkah fisik. Mula-mula adalah dengan memasang spanduk yang menyatakan ataupun mengultimatum bahwa pihak hotel dipaksa untuk bisa mengosongkan bangunan secara mandiri dan juga spanduk tersebut menyatakan bahwa kawasan di Hotel Sultan atau Blok 15 GBK adalah aset negara.
Kemudian di sekeliling hotel juga sudah dipasang pagar-pagar beton dan juga penutupan akses beberapa pintu masuk untuk bisa menuju ke kawasan Hotel Sultan. Tindakan tegas ini pun dilakukan oleh pihak negara setelah kemudian mendapatkan adanya putusan di akhir tahun 2025 lalu. Eskalasi blokade fisik inilah yang terus berlanjut hingga berakhir pada eksekusi pengosongan total oleh jurusita pengadilan pada hari ini.
Itulah kronologi panjangnya proses eksekusi terhadap Hotel Sultan, di mana pihak negara sudah menyatakan bahwa kawasan Blok 15 yang saat ini masih berdiri Hotel Sultan sudah menjadi barang milik negara.