30 June 2026 15:39
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mengungkap sejumlah keadaan yang memberatkan, sehingga menjadi dasar penjatuhan hukuman terhadap terdakwa.
Ketua Majelis Hakim menyatakan perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, hakim menilai Nadiem yang saat itu menjabat sebagai menteri seharusnya menjadi teladan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, ia justru dinilai menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan pertimbangan putusan, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Selasa, 30 Juni 2026.
Majelis juga menilai tindak pidana tersebut dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis. Menurut hakim, perbuatan tersebut tidak terjadi secara spontan, melainkan melalui rangkaian tindakan yang telah dipersiapkan.
"Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis," ucap Hakim.
Pertimbangan memberatkan lainnya adalah besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Hakim menyebut dampak kasus ini tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga memengaruhi penyelenggaraan pendidikan, terutama bagi anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).