Hakim Ungkap Hal-hal yang Memberatkan Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

30 June 2026 15:39

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mengungkap sejumlah keadaan yang memberatkan, sehingga menjadi dasar penjatuhan hukuman terhadap terdakwa.

Ketua Majelis Hakim menyatakan perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, hakim menilai Nadiem yang saat itu menjabat sebagai menteri seharusnya menjadi teladan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, ia justru dinilai menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan pertimbangan putusan, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Selasa, 30 Juni 2026.

Majelis juga menilai tindak pidana tersebut dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis. Menurut hakim, perbuatan tersebut tidak terjadi secara spontan, melainkan melalui rangkaian tindakan yang telah dipersiapkan.

"Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis," ucap Hakim. 

Pertimbangan memberatkan lainnya adalah besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Hakim menyebut dampak kasus ini tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga memengaruhi penyelenggaraan pendidikan, terutama bagi anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).


Selain itu, kondisi ekonomi Nadiem turut menjadi perhatian majelis. Hakim menilai terdakwa memiliki kondisi finansial yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong terjadinya tindak pidana tersebut.

Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dikenal memiliki kontribusi dalam pengembangan inovasi di bidang pendidikan dan teknologi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer. Namun, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas perbuatannya, Nadiem dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,597 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila asetnya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X