Kejagung: Uang Sitaan Kasus PT PSMI Dititipkan di BSI Tanpa Bunga

10 September 2026 18:48

Kejaksaan Agung menyimpan uang sitaan dan penitipan kasus dugaan korupsi kawasan hutan oleh PT PSMI di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan tingkat bunga nol persen. Barang bukti yang disimpan tersebut mencakup uang tunai Rp1 triliun, USD166 ribu, serta uang senilai Rp3,1 miliar yang disita dari perwakilan PT PSMI.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri menjelaskan bahwa dana tersebut disimpan tanpa bunga guna menjaga status hukum barang bukti. Jika pengadilan telah menerbitkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan membuktikan adanya kerugian negara, uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.

"Di situ nol bunga, nol persen, tidak ada bunga, tanpa bunga sama sekali. Ini nantinya setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka uang ini kalau dinyatakan dalam putusannya nanti terbukti dan ada kerugian negara sebesar nilai ini, maka uang ini akan kita eksekusi diserahkan kepada kas negara Kementerian Keuangan," ujar Saiful Bahri dalam tayangan Breaking News Metro TV, Kamis, 10 September 2026.



Dalam perkembangan penyidikan, tim Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Kejaksaan Tinggi Lampung pada minggu sebelumnya, termasuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait seperti mantan kepala daerah. Dari pemeriksaan terhadap saksi perwakilan PT PSMI tersebut, penyidik menyita uang sebesar Rp3,1 miliar.

Mengenai kurun waktu perkara (tempus), PT PSMI mulai menjalankan bisnis perkebunan tebu di area tersebut sejak 2007. Pada 2013, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit dan menemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Inhutani dan PT PSMI membuat nota kesepahaman (MoU) pada 2013 yang diberlakukan secara surut untuk periode 2007 hingga 2013.

Mengenai penetapan total kerugian negara akibat perbuatan hukum tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses audit masih terus berjalan. 

"Kita menunggu putusan dan perhitungan kerugian keuangan negara sampai saat ini masih sedang kami lakukan dengan auditor," pungkas Saiful Bahri.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X