10 September 2026 18:25
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memamerkan barang bukti penyitaan dan penitipan uang bernilai sekitar Rp1 triliun serta USD166 ribu terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan, di area PT Inhutani V Lampung, Kamis, 10 September 2026. Uang tersebut diserahkan langsung oleh pihak PT PSMI atas dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan tebu.
Dikutip dalam tayangan Breaking News Metro TV, Kamis, 10 September 2026, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa PT Inhutani V Lampung memiliki kawasan hutan produksi seluas kurang lebih 55 ribu hektare. Pada 2007, PT PSMI mulai membuka dan memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan perkebunan tebu.
Dugaan tindak pidana korupsi ini mulai terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidakcocokan dalam proses audit. Dari hasil pengusutan BPK, PT PSMI diketahui membuat nota kesepahaman (MoU) dengan PT Inhutani V Area Lampung pada 2013. Namun, MoU tersebut dibuat berlaku surut (mundur) terhitung sejak 2007 hingga 2013.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa MoU tersebut ilegal dan melanggar hukum karena dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Kehutanan.
Hingga saat ini, tim penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 47 orang saksi, termasuk pimpinan dan komisaris PT PSMI. Penyidik bersama BPK masih terus melakukan audit perhitungan guna memastikan total kerugian keuangan negara serta melengkapi berkas perkara penuntutan.