Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terhadap vonis 10 tahun penjara kepada eks Mendikbudristek Nadiem Makarim atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Upaya hukum diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menerima salinan putusan dari Majelis Hakim.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pengajuan banding dilakukan lantaran ada sejumlah tuntutan yang dirasa belum diakomodasi. Salah satunya terkait hukuman 10 tahun penjara yang masih kurang dari tuntutan JPU, yaitu 18 tahun penjara.
"Nanti yang penting hari ini menyatakan sikap dulu. Tentunya apa yang belum diakomodir oleh Majelis, salah satunya itu kita akan ajukan. Termasuk nanti ya ibaratnya mungkin bisa salah satunya terkait dengan
penahanan seperti apa nanti ya," kata Anang dalam tayangan
Primetime News Metro TV, Selasa 7 Juli 2026.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Nadiem. Nadiem dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Selain pidana penjara, Nadiem Makarim dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Nadiem juga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dia mengatakan upaya hukum itu ditempuh untuk memperjuangkan kebenaran serta membela diri atas putusan yang dijatuhkan pengadilan.