Prajurit TNI Dibidik Israel, PBB Bisa Apa?

5 April 2026 01:20

Duka mendalam menyelimuti Tanah Air setelah tiga prajurit TNI yang bertugas dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) gugur akibat serangan zionis Israel di Lebanon. Ketiga jenazah, yakni Mayor (Anumerta) Inf Zulmi Aditya Iskandar, Sertu (Anumerta) Muhammad Nur Ikhwan, dan Kopda (Anumerta) Farizal Rhomadhon, telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 4 April 2026.

Selain korban gugur, tiga prajurit TNI lainnya dilaporkan terluka akibat ledakan yang menghantam fasilitas PBB di El Addaiseh, Lebanon selatan, pada Jumat waktu setempat. Dua di antaranya mengalami luka serius dan telah dievakuasi untuk mendapatkan perawatan intensif.

Merespons situasi yang kian memanas, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh personel TNI di Lebanon. Melalui panggilan video dengan Komandan Satgas Yonmek XXIIIS/UNIFIL di Lebanon, Panglima memerintahkan prajurit untuk segera masuk ke dalam bunker dan menghentikan seluruh aktivitas di luar markas.

"Jaga moril prajurit yang ada di sana, tetap laksanakan pengamanan intern, masuk ke bunker-bunker, dan tidak ada kegiatan lagi ke luar.Dan jaga moril prajurit supaya tetap semangat," tegas Jenderal Agus Subiyanto dalam arahannya.

Dalam instruksinya, Panglima TNI menekankan bahwa keselamatan prajurit adalah prioritas utama negara. Fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh personel yang bertugas, khususnya di wilayah Lebanon Selatan, tetap terlindungi di tengah dinamika situasi yang tidak menentu.

Praktisi Hubungan Internasional, Dina Prapto Raharja, menilai serangan ini bukanlah ketidaksengajaan. Menurutnya, militer Israel (IDF) telah memandang pasukan baret biru sebagai penghambat taktik militer mereka dalam melawan Hizbullah. Perubahan ini sebenarnya sudah nampak sejak sebelum perang Amerika Serikat dengan Israel melawan Iran.

"Jadi pasukan 'blue helmet' ini dianggap sebagai hambatan pada taktik Israel, dan sekarang dijadikan target simbolis untuk menunjukkan tekad Israel, mencari solusi sendiri dengan jalan militer, sampai sehabis-habisnya tanpa peduli jatuh korban dari pihak mana dan tidak peduli lagi Israel itu pada urusan komunitas internasional" jelas Dina. 

Secara hukum internasional, pasukan perdamaian dikategorikan sebagai masyarakat sipil yang harus dilindungi. Serangan yang disengaja terhadap personel dan objek misi perdamaian bukan hanya melanggar Piagam PBB, tetapi juga dikategorikan sebagai kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan.

Sejalan dengan hal itu, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan serangan yang terjadi berulang kali di Lebanon dan menyasar pasukan perdamaian tidak dapat diterima. Indonesia kembali meminta agar Dewan Keamanan PBB segera mengusut seluruh insiden terhadap UNIFIL dan segera dilakukan pertemuan antar negara kontributor pasukan untuk UNIFIL untuk mengambil tindakan penguatan perlindungan terhadap pasukan yang bertugas di UNIFIL.
 

Baca juga: Pemukim Israel Geram Menteri Pendidikan Enggan Buka Pintu Saat Serangan Rudal Iran

Wakil Sekjen untuk Operasi Perdamaian PBB, Jean-Pierre Lacroix menyatakan keprihatinannya atas tindakan agresif yang dilakukan Zionis Israel terhadap pasukan penjaga perdamaian di Lebanon. UNIFIL juga menyerukan semua pihak untuk menghormati keselamatan pasukan PBB yang beroperasi di Lebanon Selatan.

Namun bagi Israel seluruh norma internasional itu tidak ada artinya. Berkali-kali Israel melakukan pelanggaran bahkan pembunuhan personel PBB secara sistematis, di antaranya:
  • 1948: Pembunuhan mediator PBB pertama, Count Folke Bernadotte, oleh kelompok militan zionis.
  • 1956-1967: Serangan terhadap pasukan UNEF yang menewaskan personel asal India dan Brasil.
  • 2023-2026: Lebih dari 390 staf UNRWA gugur di Gaza, angka kematian staf tertinggi dalam sejarah PBB.
  • Misi UNIFIL: Mencatat total 337 personel gugur sejak 1978, termasuk tiga prajurit TNI terbaru.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera mengusut tuntas insiden ini. Indonesia juga memiliki peluang untuk membawa kasus ini ke ranah internasional lebih jauh.

Sebagai negara yang saat ini menjabat Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia dapat mengajukan pembentukan Fact Finding Mission untuk perlindungan penjaga perdamaian. Selain itu, meski Indonesia bukan anggota International Criminal Court (ICC), Indonesia tetap memiliki hak untuk mengajukan pelacakan terhadap dalang atau mastermind di balik serangan yang menewaskan prajuritnya ke ICC.

Secara historis, sangat jarang ada personal militer Israel yang diadili di pengadilan internasional atas kematian peacekeepers PBB, karena adanya perlindungan politik seperti: veto di Dewan Keamanan dan sistem hukum domestik Israel yang tertutup bagi pihak luar.

Secara keseluruhan, PBB belum memiliki mekanisme untuk menjatuhkan sanksi militer atau ekonomi secara langsung karena keterbatasan kewenangan eksekutif, tanpa persetujuan penuh Dewan Keamanan. Namun di Dewan Keamanan, Israel kerap mendapat perlindungan dari sekutunya khususnya Amerika Serikat yang memiliki hak veto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)