24 September 2026 11:44
Jakarta: Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang putusan banding kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 24 September 2026. Sidang tersebut merupakan lanjutan atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Kamis 24 September 2026, dalam sidang, majelis hakim membacakan berkas perkara banding yang diajukan oleh tim advokat Nadiem maupun penuntut umum. Kedua pihak sebelumnya sama-sama mengajukan banding terhadap putusan tingkat pertama.
Majelis hakim membacakan bahwa tim advokat Nadiem meminta putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dibatalkan. Penasihat hukum juga meminta Nadiem dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Tim advokat juga meminta Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Sementara itu, penuntut umum dalam kontra memori banding meminta majelis hakim menerima permohonan banding jaksa dan menolak permohonan banding Nadiem.
Jaksa juga meminta putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dibatalkan sepanjang mengenai kualifikasi pasal, berat ringannya pidana, dan pembebanan uang pengganti.
Dalam permohonannya, penuntut umum meminta Nadiem dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa juga meminta pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar serta sejumlah valuta asing sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Baca Juga :
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, jaksa meminta uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Pada tingkat pertama, Nadiem dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp809,59 miliar.
Dalam sidang banding, majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan saksi tambahan dan alat bukti yang diajukan para pihak. Salah satunya adalah Andri Sulistyo yang memberikan keterangan terkait kepemilikan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Andri menerangkan bahwa pada Oktober 2019 Nadiem memberikan surat kuasa atas kepemilikan saham di PT AKAB kepada dirinya dan Kevin Bryan Aluwi. Ia juga menyebut transaksi sekitar Rp809 miliar dari PT AKAB kepada PT Gojek Indonesia merupakan penyetoran terhadap pengelolaan saham baru. Menurut keterangan Andri yang dibacakan hakim, tidak ada pemegang saham yang mendapatkan aliran dana atau keuntungan dari transaksi tersebut.
Majelis hakim tingkat banding kemudian melanjutkan pembacaan pertimbangan atas berkas perkara.