24 October 2024 15:12
Jakarta: Sidang perdana guru honorer SD Negeri Baito, Supriyani yang dituduh menganiaya seorang siswa digelar di Pengadilan Negeri Andolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, digelar pada Kamis, 24 Oktober 2024. Supriyani mengaku, dugaan yang dijatuhkan padanya tidak benar adanya.
Sidang perdana dipimpin oleh kuasa hukum Stevi Rosano dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, Konawe Selatan. Supriyani didakwa melakukan dugaan penganiayaan terhadap siswa berinisial M menggunakan gagang sapu ijuk pada pukul 10.00 WITA, saat guru kelas korban sedang tidak berada di kelas.
BACA : ASN di Makassar Diringkus Usai Tikam Juru Parkir |