Guru Honorer Terdakwa Kasus Penganiayaan di Konawe Selatan Mengaku Tidak Bersalah

24 October 2024 15:12

Jakarta: Sidang perdana guru honorer SD Negeri Baito, Supriyani yang dituduh menganiaya seorang siswa digelar di Pengadilan Negeri Andolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, digelar pada Kamis, 24 Oktober 2024. Supriyani mengaku, dugaan yang dijatuhkan padanya tidak benar adanya. 

Sidang perdana dipimpin oleh kuasa hukum Stevi Rosano dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, Konawe Selatan. Supriyani didakwa melakukan dugaan penganiayaan terhadap siswa berinisial M menggunakan gagang sapu ijuk pada pukul 10.00 WITA, saat guru kelas korban sedang tidak berada di kelas.  
 

BACA : ASN di Makassar Diringkus Usai Tikam Juru Parkir

Supriyani mengungkapkan, seluruh dugaan yang dijatuhkan kepadanya tidak benar. Ia mengaku, tidak bertemu dengan korban saat waktu kejadian.

“Semuanya itu tidak benar Pak, saya tidak melakukan perbuatan itu,” ujar Supriyani, dikutip pada Kamis, 24 Oktober 2024. 

Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Syamsudin mengaku keberatan. Pihaknya akan menyatakan pembelaan yang akan dibacakan pada Senin 28 Oktober 2024.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com