17 January 2024 21:34
Bawaslu Kabupaten Kendal, Jawa Tengah mencopot baliho berukuran besar bergambar capres-capres nomor urut 2, Prabowo-Gibran. Hal ini dilakukan lantaran melanggar aturan terutama di jalur protokol yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye (APK).
Dengan menggunakan mobil crane, tim gabungan Bawaslu Kendal menyisir sejumlah titik baliho di Kendal, Jawa Tengah. Baliho ukuran besar ini terpaksa ditertibkan karena melanggar aturan pemasangan APK yakni berada di zona larangan sesuai ketentuan Perda.
Salah satu titik baliho yang ditertibkan adalah baliho pasangan Prabowo-Gibran yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kendal.
Anggota Bawaslu Muhammad Athoillah mengatakan, penurunan baliho dilakukan karena parpol dan tim sukses capres tidak mengindahkan teguran yang telah dilayangkan Bawaslu sebelumnya.
"Di jalan protokol kalau sesuai dengan surat keputusan KPU Nomor 458 juga Perda Kabupaten Kendal bahwasanya dari pertigaan Kodim sampai Polres itu termasuk daerah steril," ujar anggota Bawaslu Muhammad Athoillah.