Warga Diminta Melapor Bila Temukan Alat Peraga Kampanye yang Ganggu Lalu Lintas

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. (medcom.id/Siti Yona)

Warga Diminta Melapor Bila Temukan Alat Peraga Kampanye yang Ganggu Lalu Lintas

Siti Yona Hukmana • 16 January 2024 11:18

Jakarta: Polda Metro Jaya meminta masyarakat tidak ragu melaporkan ke kepolisian apabila menemukan alat peraga kampanye yang mengganggu kenyamanan di lalu lintas (lalin). Alat peraga kampanye itu seperti spanduk, baliho, hingga bendera.

"Kalau yang ganggu harus lapor. Masyarakat yang melihat yang merasa ini (ganggu) silakan lapor akan kita kordinasikan dengan Satpol PP, Bawaslu yang ada untuk menertibkan. Kalau polisi lalu lintas kan cuman lalu lintas aja," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Januari 2024.

Latif mengatakan pencoptoan alat peraga kampanye itu bukan wewenang kepolisian. Namun, Latif mengatakan anggotanya siap membantu apabila diperlukan.

"Tapi kalau masalah pelepasan alat peraga itu bukan kewenangan kami. Tapi kalau itu udah ganggu kami tertibkan kalau masih bisa kami ikat, ikat, kalau masih ganggu akan kami amankan terlebih dahulu itu demi ketertiban," tutur Latif.

Baca:

Bawaslu DKI: Pemprov Bisa Copot Paksa APK yang Jelas Melanggar Aturan


Latif mengaku telah melakukan sejumlah langkah terkait semrawutnya alat peraga kampanye yang mengganggu kenyamanan berkendara. Mulai dari patroli hingga pencopotan.

"Kita kerja sama dengan Satpol PP. Mereka udah, kemarin perintah Kapolda untuk patroli. Anggota saya sudah patroli, nanti kalo ada khususnya, apalagi di jalan tol. Kalo jalan tol saya serahkan kepada petugas jalan tol untuk melepas, yang di jalan umum adalah Satpol PP. Sudah kita koordinasikan," jelas Latif.

Selain itu, Latif mengaku juga telah melaporkan sejumlah tempat pemasangan alat peraga kampanye yang dinilai mengganggu ke Bawaslu. Bila dinyatakan melanggar akan dicopot oleh Satpol PP

Aturan pemasangan alat peraga kampanye

Pemasangan alat peraga kampanye diatur dalam Pasal 34 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 ayat (2). Dalam beleid itu dinyatakan beberapa alat peraga kampanye di tempat umum meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul. Desain dan materi alat peraga kampanye itu setidaknya harus memuat visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu.

Pasal 36 dalam PKPU yang sama, KPU telah menentukan lokasi mana saja yang boleh dipasangi alat peraga kampanye. Lokasi ini ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, serta keindahan kota atau kawasan.

Sementara itu, dalam Pasal 71 PKPU diatur larangan memasang alat peraga kampanye tersebut di sejumlah tempat, termasuk tempat ibadah dan rumah sakit. Yakni tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Sedangkan, tempat umum termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok. Pemasangan alat peraga kampanye juga wajib memperhatikan beberapa aspek, yaitu: aman dan tidak membahayakan pengguna jalan atau masyarakat umum, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak melanggar norma-norma agama dan budaya, serta tidak menutupi objek vital dan fasilitas umum.

Selain itu, pemasangannya pun harus atas izin pemerintah daerah atau BUMD terkait dan dilakukan secara mandiri oleh caleg atau parpol pendukung. Aparatur negara, termasuk TNI dan Polri, tidak diizinkan membantu pemasangan alat peraga kampanye.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)