(tangkapan layar/akun Instagram @Lensa_berita_jakarta)
Media Indonesia • 12 January 2024 14:04
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk bertindak tegas terkait alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Hal ini merespons banyaknya bendera partai politik (parpol) yang ditancapkan di pembatas jalur sepeda milik Pemprov DKI Jakarta.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan pemerintah daerah bisa dengan paksa mencopot APK yang sudah jelas melanggar. Salah satunya, APK yang ditancapkan di stick cone pembatas jalur sepeda baru-baru ini
"Diperbolehkan (dicopot paksa) karena satpol PP memiliki kewenangan juga sebagai penegak Peraturan Daerah," tegas dia, Jumat, 12 Januari 2024.
Parpol juga diminta untuk menertibkan sendiri Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing. Hal itu tertuang dalam peraturan Bawaslu.
"Terkait alat peraga kampanye di jalur sepeda, berdasarkan Pasal 25 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu," ujar dia.
Baca:
Bawaslu Sebut Ada 33 Pelanggaran Netralitas ASN |