Pemerintah dan DPR Kaji Resiprokal Pengisian Jabatan ASN dan TNI-Polri

16 March 2024 12:16

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB pemerintah dan DPR mengkaji mekanisme resiprokal terkait jabatan ASN yang rencananya akan diisi oleh anggota TNI dan juga Polri.

Pemerintah melalui MenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama DPR tengah mengkaji mekanisme di mana anggota TNI-Polri bisa mengisi jabatan di lembaga dan instansi negara serta ASN di tubuh TNI-Polri.
 

Baca Juga:

Jabatan ASN Diisi Angkatan Bersenjata, Wapres Pastikan Tak Mengembalikan Dwifungsi ABRI


Dalam rapat tersebut dibahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan menjadi landasan hukum mutasi tugas para ASN.

(Anggie Meidyana)