11 March 2024 15:32
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025, akan terus berlanjut. Dengan demikian, kenaikan PPN ini akan dilakukan pada masa pemerintahan yang akan datang.
Airlangga menyatakan, ketentuan kenaikan tarif PPN ini akan berlanjut pada 2025, karena sudah merupakan keputusan masyarakat yang memilih pemerintahan baru dengan program-program keberlanjutan dari Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen, dan mulai berlaku pada 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikan menjadi 12 persen palinglambat pada 1 januari 2025.
Kendati demikian pemerintah sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN, menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen, melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR sebagaiman aketentuan Pasal 7 Ayat 3 UU PPN.