Komisi III Pertanyakan Pemecatan Ipda Rudy Soik

29 October 2024 18:02

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) soal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik. Komisi III memberikan rekomendasi perlunya evaluasi terkait keputusan PTDH dan meminta Kapolda NTT untuk mempertimbangkan kembali keputusannya.

Rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan jajaran Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengenai pemecatan Ipda Rudy Soik bermula dari penyelidikan kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berujung pada PTDH terhadap Rudy. Dalam RDP tersebut, Daniel menyebutkan ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh Ipda Rudy Soik. 

“Ipda Rudy Soik sengaja membuat kondisi dan situasi yang melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga pelaku BBM,” ujar Daniel.

“Jadi pagi tertangkap, sore langsung membuat surat perintah mengajukan pada Kapolres, dengan inisiatif sendiri, mengajukan Kapolres surat perintah penyelidikan terhadap mafia BBM,” sambungnya.
 

Baca:
Ipda Rudy Soik Klaim Masih Berstatus Anggota Polri

Anggota Komisi III Benny K. Harman menilai, pemecatan Rudy Soik hanya karena dianggap ada kesalahan saat mengusut mafia BBM tidak masuk akal. "Pemecatan Rudy karena kesalahan penanganan kasus BBM diduga melibatkan pengusaha hitam dan ditengarai ada kerja sama dengan pejabat Polda dihadapkan sidang kode etik," ucap Benny.

"Enggak masuk di akal saya Pak Kapolda, ada apa sebetulnya ini? Kalau ada kesalahan dilakukan Rudy apakah setimpal hukuman dijatuhkan kepadanya?" tambah dia

Setelah mendengar kronologi dari semua pihak, termasuk Rudy Soik, Komisi III DPR menyampaikan tiga rekomendasi kepada Polda NTT dalam menindaklanjuti kasus Rudy Soik ini. Kesimpulan disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati.

"Komisi 3 DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik," ucapnya. 

Kemudian, Sari meminta Kapolda NTT untuk mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan Ipda Rudy Soik dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. Dia juga meminta pertimbangan dilakukan dengan memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.

Usai menghadiri RDP dengan Komisi II DPR RI, Rudy mengatakan jika informasi yang didapat oleh Kapolda NTT mengenai dirinya sejauh ini tidaklah benar. Ia pun berharap dapat bertemu kembali dan menyampaikan yang sebenarnya. 

"Saya kasih contoh yang paling kongkrit yang tadi beliau memulai dengan awal bahwa saya katakan dalam proses sidang itu 'Tuhan pun saya lawan', itu tidak pernah saya bicara," kata Rudy.

Rudy merupakan anggota Korps Bhayangkara yang pernah menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang. Kemudian, dia dipecat usai melanggar kode etik dalam dugaan penyelidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang. Kemudian, dia melakukan audiensi dengan Komisi III DPR.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)