30 October 2024 15:26
Konawe Selatan – Sidang lanjutan kasus penganiayaan guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, memunculkan fakta baru. Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga dari delapan saksi anak, termasuk korban yang juga murid kelas 1A SDN 4 Baito, Konawe Selatan yang mengungkapkan tidak ada penganiayaan yang dilakukan Supriyani.
Sidang diadakan di Pengadilan Negeri (PN) pada Rabu pagi, 30 Oktober 2024. Tiga saksi memberikan keterangan saling bertentangan, terutama terkait waktu dan adegan pemukulan.
Pengacara Supriyani, Andri Darmawan, menganggap janggal pernyataan saksi, terutama mengenai posisi berdiri korban saat diduga dianiaya. Menurutnya, posisi korban yang terhalang meja dan kursi membuat pemukulan menjadi sulit dilakukan dengan cara yang dijelaskan.
BACA : Supeltas Difabel di Malang Viral Dianiaya OTK |
Andrimawan juga mengkritisi kesaksian yang menyebut pemukulan dilakukan menggunakan gagang sapu dari atas. Jika benar terjadi pemukulan, seharusnya bekas luka akan tampak berbeda dari yang digambarkan.
“Itu katanya Dalfa dipukul, itu lagi dalam posisi berdiri, didepannya ada meja dan di belakangnya ada kursi, nah kursi itu setinggi bahu dia kalau duduk, kalau dia berdiri kursi itu menutupi, nah kalau dilukai di bagian tubuh pasti akan terdapat luka dan jejaknya,” ujar Andri.
Sementara itu, Supriyani mengaku tidak melakukan penganiayaan karena semua keterangan saksi menunjukkan tidak ada kejadian kekerasan pada waktu dalam keterangan.
“Semua keterangan dari saksi anak, semua tidak benar, memang tidak ada kejadian itu,” ujar Supriyani.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)