Penangkapan Terduga Sindikat Penjualan Organ Ginjal

11 November 2024 16:18

Jakarta: Petugas Kantor Imigrasi Surabaya dan TNI Angkata Laut tangkap lima orang terduga sindikat jaringan internasional penjualan organ ginjal. Para pelaku memberi imbalan 600 juta dari setiap ginjal yang didonorkan.
 

Baca Juga: TNI Didorong Sanksi Berat Oknum Penyerang Warga Deli Serdang

Penangkapan kelima orang ini berawal saat salah satu pelaku melakukan pemeriksaan imigrasi di Terminal 2 Bandara Juanda pada Sabtu, 9 November. Saat itu, diketahui tujuan penumpang dari Surabaya ke New Delhi, India dengan pesawat Malindo Air nomor penerbangan OD 353 dengan transit di Kuala Lumpur.

Penumpang beralasan untuk pengobatan istrinya yang sakit kulit. Namun, dari pemeriksaan mendalam akhirnya diketahui bahwa para terduga ke India untuk menjual organ ginjal salah satu penumpang tersebut seharga Rp600 juta.

Dari lima orang yang akan berangkat, ternyata dua laki-laki di antaranya sudah pernah menjual ginjalnya tahun 2003 dan 2024. Mereka menjual ginjalnya ke India dengan alasan kebutuhan ekonomi termasuk untuk membayar hutang judi online. 

Serta kelima terduga pelaku dinilai melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023. Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun pidana atau denda paling banyak Rp2  miliar. 

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com