Muhaimin Syarif Siap Bantu KPK Bongkar Kasus Korupsi di Maluku Utara

12 December 2024 13:50

Kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) menyeret nama Muhaimin Syarif selaku mantan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara. Namun penasehat hukum Muhaimin Syarif, Febriansyah dalam pleidoi (nota pembelaannya) menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah.

Febriansyah menegaskan terdakwa Muhaimin juga siap membantu KPK untuk membongkar kejahatan korupsi lainnya di Provinsi Maluku Utara jika diperlukan.

"Kami tegaskan ya Muhaimin Syarif menyatakan bersedia membantu KPK untuk membongkar kejahatan korupsi lainnya, khususnya yang terkait dengan fakta-fakta yang sudah muncul di sidang tentang peran pihak-pihak lain, apakah ratusan orang yang memberikan uang tersebut ataupun pihak lain yang muncul di fakta persidangan,"  ungkap penasihat hukum Muhaimin Syarif, Febriansyah kepada awak media.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Muhaimin Syarif 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Ternate.

Eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara ini didakwa telah melakukan pelanggaran melawan hukum dengan menyuap Abdul Gani Kasuba untuk melancarkan sejumlah proyek serta menjadi peran utama dalam kepengurusan Izin Usaha Pertambangan di Maluku Utara.
 

Baca: KPK Panggil 2 Saksi Selisik Kasus Korupsi di ASDP Indonesia Ferry

Namun dalam nota pembelaan, penasihat terdakwa, Febriansyah menegaskan bahwa fakta persidangan, terdakwa Muhaimin Syarif terbukti menyuap dan menerima proyek dari AGK.

Salah satunya, dalam sidang pembuktian yang dikemukakan jaksa. Di mana Muhaimin Syarif didakwa menerima proyek dari AGK sebanyak 12 proyek, namun dalam persidangan JPU hanya menghadirkan saksi 3 proyek.

Dalam fakta persidangan, Febriansyah juga mengklaim 3 proyek tersebut tidak terbukti dikerjakan terdakwa, begitupun juga dengan kepengurusan izin usaha pertambangan.

Nota pembelaan ini disampaikan kemudian direspon oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada Rabu 11 Desember 2024. Di mana seluruh pledoi ditolak dan dikesampingkan oleh jaksa. Sementara itu sidang putusan atau vonis akan dijadwalkan pada Senin mendatang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)