KPK Panggil 2 Saksi Selisik Kasus Korupsi di ASDP Indonesia Ferry

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Panggil 2 Saksi Selisik Kasus Korupsi di ASDP Indonesia Ferry

Candra Yuri Nuralam • 12 December 2024 13:21

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Sebanyak dua saksi dipanggil penyidik hari ini, 12 Desember 2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Desember 2024.

Tessa hanya mengungkap inisial saksi yang diperiksa, yakni GR dan DS. Menurut dia, pekerjaan dua saksi itu merupakan manajer aset dan direktur keuangan. Belum ada penjelasan soal kantor tempat mereka bekerja

Tessa juga belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik dari dua saksi itu. Mereka semua diharap kooperatif.
 

Baca juga: Pemanggilan Ulang Walkot Semarang Mbak Ita Cs Tunggu Aba-aba Penyidik

KPK menyita 15 aset tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dari tangan pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie. Salah satu aset yang diambil berada di Jakarta.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.

Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry diduga turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.

Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)