3 May 2024 14:02
Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengatakan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court, ICC) dengan mempertimbangkan penangkapan dirinya dan pejabat militer Israel lainnya atas tuduhan kejahatan perang.
"Ini juga akan menjadi pertama kalinya sebuah negara demokratis yang memperjuangkan hidupnya berdasarkan aturan perang dituduh melakukan kejahatan perang," ujar Netanyahu, Kamis, 2 Mei 2024.
Amerika Serikat (AS) menjadi negara pertama yang mempertanyakan kemungkinan penangkapan ini. AS menganggap ICC tidak punya yurisdiksi.
"Kami bekerja sama dengan ICC dalam sejumlah bidang utama. Kami pikir mereka melakukan pekerjaan penting berkaitan dengan dengan Ukraina, Darfur, dan Sudan. Tapi sekali lagi khusus untuk kasus ini mereka tidak punya yurisdiksi," kata Jubir Deplu AS Vedant Patel.
Baca: Massa Pro Palestina Tetap Bertahan di UCLA Meski Ditekan Aparat |