Jakarta: Sejumlah kelompok masyarakat sipil mendorong 30 Anggota DPR untuk mengajukan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilihan umum (pemilu) 2024. Para anggota DPR tersebut berasal dari kalangan partai politik pengusung pasangan calon (paslon) nomor urut satu dan tiga.
Ada nama Ahmad Sahroni, Awang Faruoq Islah, Irma Suryani, Martin Manurung, Saan Mustofa, dan Taufiq Basari dari Partai NasDem. Lalu Arzeti Biblina, Daniel Johan, Faisol Riza, Nihayatul Wafiah, Syaiful Huda, Ibnu Multazam, Luluk Nur Hamidah, Maman Imanul Haq, dan Yanuar Prihatin dari PKB.
Berikutnya, Anis Byarwati, Hidayat Nur Wahid, Mardani Ali Sera, dan Nasir Jamil dari PKS. Terakhir dari PDI Perjuangan ada nama Adian Napitupulu, Arif Wibowo, Junimar Girsan, Djarot S Hidayat, Eriko Sotarduga, Harvey Malayholo, Irene Yustama Roba Putri, Krisdayanti, Masinton Pasaribu, Putra Nababan, dan Rieke Diah Pitaloka.
Direktur Eksekutif Para Syndicate, Ari Nurcahyo, mengatakan pengguliran
hak angket sangat penting. Sebagai mekanisme politik, hak angket ditujukan menyelesaikan kejahatan pemilu dan politik seputar Pemilu 2024.
Dia menilai penyelesaian pelanggaran administrasi yang melibatkan penyelenggara pemilu maupun sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat mengungkap bentuk-bentuk kejahatan yang terjadi sebelum hari H pemungutan suara. Apalagi, interval perolehan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang sangat signifikan daripada Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.