12 November 2023 16:56
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028. Program ini
diluncurkan untuk menlindungi para konsumen yang membutuhkan modal pendanaan.
Roadmap adalah hasil kolaborasi antara OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan juga kalangan akademisi serta pengamat ekonomi Indonesia.
Dalam peluncuran Roadmap, OJK berharap program ini dapat memberikan arah yang jelas bagi pengembangan dan penguatan LPBBTI di Indonesia.
Kesepakatan dalam komitmen bersama antara OJK dan industri diperlukan dalam implementasi Roadmap. OJK bertekad mewujudkan industri fintech lending yang sehat, berintegritas dan berorientasi pada inklusi keuangan, serta perlindungan konsumen dan berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkap industri fintech lending memasuki era berbasis kepada legalitas yang begitu kuat. Hal itu juga dimandatkan langsung dari undang-undang yang akan menjadi dasar hukum dari insutri ini.
Mahendra menambahkan, industri fintech lending B to B dari sisi kinerja dan pertumbuhan pembiayaan menunjukkan peran besar. Sehingga, perlu ditingkatkan integritas, serta kualitas layanan produk dan kontribusinya terhadap UMKM.
Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkap Roadmap ini merupakan komitmen OJK untuk membenahi serta mendorong kontribusi industri ini terhadap perekonomian nasional. Khususnya dalam rangka pembiayaan sektor produktif dan UMKM.