Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Impor Gula

21 January 2025 23:07

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap HAT, Direktur Utama PT Duta Sugar International dalam kasus korupsi importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) pada 2015-2016.

Diketahui HAT ditangkap di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Selasa, 21 Januari 2025 sore dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sebelum dibawa ke kantor Kejagung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan penangkapan dilakukan karena HAT mangkir dari panggilan penyidik sebelumnya. 
 

BACA : Kejagung: Kerugian Final Kasus Impor Gula Tom Lembong Capai Rp578 Miliar

"Hari ini, penyidik memutuskan untuk menahan HAT karena yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan meskipun telah dipanggil secara patut," ujar Harli seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Selasa 21 Januari 2025.

HAT disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ia akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp578,1 miliar.  

Kasus korupsi ini sebelumnya telah menyeret sembilan tersangka lainnya. Dari sembilan tersangka, dua masih dalam pencarian, yakni HAT dan ASB, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas.  

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com