Ini Alasan Polisi Tak Jerat Penculik Kacab Bank dengan Pasal Pembunuhan Berencana

18 September 2025 18:52

Polda Metro Jaya mengungkapkan tidak menjerat para tersangka penculikan terhadap Kepala Cabang Bank Pemerintah Muhammad Ilham Pradipta denganPasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.  Meski tindakan pelaku membuat korban meninggal dunia. 

"Terkait masalah dikenakan 340, karena mungkin ini kita lihat dari niatnya dari awal. Kalau (pasal) 340-nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan," kata Dirkirmum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 16 September 2025.

Sebab polisi menyebut pelaku tidak berniat membunuh. Para tersangka pun dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang. Dengan ancaman hukumanya selama-lamanya 12 tahun penjara.

"Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Wira.
 

Baca juga: Kacab Bank Pemerintah Ilham Pradipta Merasa Dibuntuti Sepekan Sebelum Diculik

17 Orang Jadi Tersangka Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank Pemerintah

Adapun, dalam kasus ini menjerat 17 tersangka. Satu pelaku merupakan prajurit TNI berinisial Kopda FH, yang berperan sebagai perantara pencari orang menculik korban. Sisanya warga sipil yang perannya terbagi dalam empat klaster. 

Pertama, aktor intelektual. Pelakunya berinisial Dwi Hartono (DH), YJ, AA, dan C alias Ken. Kedua, klaster membuntuti. Pelakunya bernama Rochmat Sukur (RS), selaku orang yang menyiapkan tim pantau dan tim IT. Ada dua orang yang sudah diketahui identitasnya membuntuti korban yakni Eka dan Wiranto.

Ketiga, klaster menculik. Pelakunya berinisial AT, RS, Reviando Aquinas Handi (RAH), dan Erasmus Wawo (RW). Keempat, klaster penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan membuang jenazah korban.

Kronologi Penculikan hingga Penemuan Jenazah

Mohamad Ilham Pradipta diculik di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu, 20 Agustus 2025. Aksi penculikan pria 37 tahun itu terekam CCTV. 

Korban ditemukan tewas oleh seorang warga saat menggembalakan hewan ternak di Desa Nagasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis pagi, 21 Agustus 2025 pukul 05.30 WIB. Korban ditemukan di persawahan dalam kondisi mata terlilit lakban dan tangan serta kaki terikat.

Hasil autopsi, pelaku diduga membunuh korban dengan benda tumpul pada bagian dada dan leher. Korban juga diduga tewas karena kehabisan oksigen. Sebab, diduga ada tekanan pada tulang leher dan dada yang menyebabkan korban kesulitan bernapas. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)