27 May 2025 09:05
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan pemerintah telah memberikan perlindungan terhadap jaksa yang bertugas seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025. Perpres itu menginstruksikan Polri dan TNI memberi perlindungan terhadap para jaksa dan kantor-kantor kejaksaan.
"Dalam hal ini negara memberikan perlindungan terhadap jaksa. Ada dua institusi yang diperintahkan untuk memberikan perlindungan terhadap jaksa dan kejaksaan," kata Hasan Nasbi dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Selasa, 27 Mei 2025.
Baca: PCO Sebut TNI Jaga Kejaksaan Hal Lumrah |