PCO: Perpres Instruksikan Perlindungan bagi Jaksa dan Kejaksaan

27 May 2025 09:05

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan pemerintah telah memberikan perlindungan terhadap jaksa yang bertugas seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025. Perpres itu menginstruksikan Polri dan TNI memberi perlindungan terhadap para jaksa dan kantor-kantor kejaksaan.

"Dalam hal ini negara memberikan perlindungan terhadap jaksa. Ada dua institusi yang diperintahkan untuk memberikan perlindungan terhadap jaksa dan kejaksaan," kata Hasan Nasbi dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Selasa, 27 Mei 2025.
 

Baca: PCO Sebut TNI Jaga Kejaksaan Hal Lumrah

"Untuk perlindungan pribadi, keluarga, rumah,  anak-anak. Dan para jaksa yang kemungkinan merasa terancam marabahaya itu diserahkan kepada kepolisian Republik Indonesia dan untuk institusi kejaksaan, kantor kejaksaannya kemudian mendampingi jaksa-jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum di lapangan itu diserahkan kepada Tentara Nasional Indonesia," tambahnya.

Dua institusi tersebut diminta oleh Presiden untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap jaksa secara pribadi dan kejaksaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)