Pembakaran dan Penjarahan Gedung DPRD Jepara, 10 Orang Ditetapkan Tersangka

3 September 2025 16:57

Polres Jepara, Jawa Tengah, menetapkan 10 orang sebagai tersangka kerusuhan. Mereka diduga memprovokasi massa hingga terjadi pembakaran gedung DPRD dan penjarahan. 

Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Mapolres Jepara pada Sabtu malam, berujung ricuh. Massa membakar ban di kawasan Jembatan Kanal, lalu melakukan penyerangan dengan pelemparan batu, bambu, dan botol kaca ke arah petugas. 
 

Baca juga: Gelombang Demonstrasi Picu Spekulasi dan Analisa Publik


Aparat polisi dan TNI membalas dengan gas air mata untuk membubarkan massa. Namun bentrokan tidak terhindarkan, hingga mengakibatkan tiga anggota polisi luka-luka.

Kerusuhan juga berlanjut dengan pembakaran gedung DPRD Jepara, serta penjarahan barang inventaris kantor. 

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, bahwa 10 orang sudah berstatus tersangka. Delapan orang berhasil ditangkap, sedangkan sisanya masih dalam pengejaran. 

Polisi juga menyita barang bukti hasil jarahan, serta menegaskan penyidikan masih dikembangkan untuk membidik provokator lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)