18 June 2025 20:37
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sebesar Rp11,8 triliun dari terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyebut uang itu tidak akan langsung disetor ke kas negara.
"Terkait dengan aset-aset itu semua ada prosesnya karena ini terkait dengan uang," kata Harli dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Rabu, 18 Juni 2025.
Menurut Harli, uang Rp11,8 triliun saat ini disimpan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Jampidsus Kejagung. Uang itu baru disetor ke negara bila perkara CPO yang menjerat tiga grup korporasi, yaitu Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kita punya rekening penampungan RPL. Jadi itu dimasukkan ke RPL. Semua transparan dan kita tidak mau ada masalah karena ini merupakan aset, ini merupakan hal yang sangat bernilai. Jadi ini sangat sensitif juga," ujar Harli.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadikan uang sitaan ini sebagai tambahan memori kasasi. Hal ini dilakukan agar menjadi bahan pertimbangan oleh hakim agung yang memeriksa kasasi.
Baca juga: PITI Harap Kinerja Kejagung Jadi Contoh Penegakan Hukum |