Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri melaksanakan pemeriksaan tahap dua terhadap Xiaodong alias Liu seorang WNA asal Tiongkok terkait kasus
penganiayaan. Tersangka menganiaya FC yang juga merupakan warga negara Tiongkok.
Barang bukti dan tersangka diserahkan Dirkrimum Mabes Polri Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat. Penganiayaan berawal dari penyerangan yang dilakukan pelaku dengan 10 pelaku lainnya di mes area
tambang.
Akibat kejadian ini korban mengalami luka di sekujur tubuh dan telah menjalani perawatan di rumah sakit setempat.
"Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Mabes Polri atas nama tersangka Liu Xiadong alias Liu dengan pasal sangkaan yaitu Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 KUHP," jelas Kaspidum Kejari Ketapang Syahrul dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Selasa, 4 Februari 2025.