Al Abrar • 12 June 2025 19:08
Jakarta: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran Nomor 51/PA.03/Disdik menerapkan aturan jam malam bagi pelajar.
Dalam surat edaran tersebut, Dedi menetapkan bahwa mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, pelajar dilarang berada di luar rumah, kecuali untuk kegiatan pendidikan, keagamaan, atau keperluan ekonomi mendesak, itu pun harus didampingi orang tua.
Meski terlihat sederhana, kebijakan ini memunculkan reaksi pro dan kontra dari berbagai kalangan. Apakah jam malam benar-benar dibutuhkan, atau justru membatasi hak remaja untuk berkembang?
Baca Juga: Pro Kontra Jam Malam bagi Pelajar Jabar yang Diterapkan Dedi Mulyadi |