RUU Perampasan Aset sudah dipersiapkan lama tapi tak kunjung sampai ke DPR. Presiden Jokowi pun sampai berulang kali berbicara mengenai RUU itu dan mendesak segera diselesaikan.
Presiden Jokowi menganggap RUU ini penting, tapi pembahasannya tersendat sejak 2003. Direktur Pusako FH Universitas Andalas, Feri Amsari mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset tak kunjung sampai ke DPR karena tersendat di pemerintah.
"Kalau dilihat sebenarnya pondasinya sudah ada. Tinggal teknis dan upaya-upaya lain, yang kemudian disusun oleh pemerintah dan DPR memastikan secara teknis ini berlangsung," ujar Feri Amsari
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI/F-NasDem Taufik Basari menyebut, RUU perampasan aset ini merupakan usul dari inisiatif pemerintah.
Namun, sampai saat ini, RUU tersebut belum diserahkan ke DPR. Oleh karena itu, tudingan DPR menghambat pembahasan RUU disebut keliru.
"Pihak yang mengusulkan adalah pihak yang mengendalika dan yang mempersiapkan RUU ini," ujar Taufik Basari.
Ia menyebut, RUU Perampasan Aset ini diminta pemerintah dimasukkan dalam prolegnas 2020-2024 pada Desember 2019 yang lalu. Kala itu, tidak ada satupun fraksi di DPR yang menolak.
Kemudian pada akhir 2022, pemerintah kembali mengajukan RUU Perampasan Aset untuk masuk dalam proleg prioritas perubahan 2022 dan 2023. Permintaan itu juga tidak mendapat perdebatan atau penolakan di DPR.
"Sebenarnya tidak ada penolakan dari DPR, sama sekali. Ketika ini masuk ke dalam prolegnas, semua fraksi setuju, tidak ada yang menolaknya," ujarnya.
Menaggapi hal itu, Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP Ade Irfan Pulungan mengatakan, ada sebuah regulasi yang dibuat oleh negara terhadap pelaku kejahatan yang bersifat merugikan keuangan negara.
Ade Irfan Pulungan menyebut, RUU ini dibutuhkan untuk mencegah terhadap pelaku kejahatan korupsi agar hasil kejahatan itu tidak dialihkan kepada pihak lain.
Hal itu memerlukan harmonisasi dan koordinasi oleh jajaran pemerintah agar dalam draft-draft RUU Perampasan Aset menjadi satu kesamaan. "Hal seperti itu perlu kita sampaikan narasinya dalam draft RUU ini secara halus, agar tujuan dari RUU ini tidak banyak diperdebatkan," ujar Ade Irfan Pulungan.