NEWSTICKER

Bareskrim Polri Proses Hukum Oknum Peneliti BRIN AP Hasanuddin

N/A • 1 May 2023 13:18

Bareskrim Polri memproses hukum peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin. Ia diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan.
 
Ancaman pembunuhan tidak dipandang sebelah mata. Terlebih ancaman itu diekspresikan dalam bentuk hate crime, yakni kejahatan yang dilakukan dengan menyeleksi para calon korban.
 
“Kasus yang dilakukan pelaku telah dikonfirmasi oleh korban, sehingga kami mengambil tindakan hukum,” ucap Kabid Hukum & HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah.
 
Pemuda Muhammadiyah yang memberi kepercayaan kepada penegak hukum untuk menyelesaikan kasus AP Hasanuddin, telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Berkat aduan itu, penyidik direktorat tindak pidana siber Bareskrim Polri langsung menangkap pelaku, Minggu (30/4/2023).
 
Penyidik telah menganalisis karakteristik psikologis (profiling) soal pernyataan ancaman AP Hasanuddin. Berdasarkan bukti-bukti kuat yang telah dikantongi Polri AP Hasanuddin akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
(Heri Dwi Okta R)