NEWSTICKER

Belum Ada Parpol Serahkan Berkas ke KPU Pusat pada Hari Pertama Pendaftaran

N/A • 1 May 2023 18:22

Pendaftaran calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu legislatif 2024 sudah dimulai oleh KPU, Senin (1/5/2023). Namun, hingga saat ini belum ada partai politik yang akan mendaftarkan diri ke KPU Pusat.

Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan belum ada partai politik yang menyampaikan surat pemberitahuan secara resmi kapan akan mendaftarkan calon anggota legislatif.

"Jadi sampai hari ini di 38 provinsi belum ada partai politik yang mengajukan bakal calon anggota legislatifnya. Tetapi di beberapa daerah tingkat kabupaten/kota itu ada beberapa partai yang sudah mengajukan daftar calon anggota legislatifnya untuk pemilu DPRD kabupaten/kota," kata Komisioner KPU, Idham Holik.

KPU memastikan sudah siap untuk menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari partai politik. Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pengajuan untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu legislatif 2024 mulai 1-14 Mei 2023.

Penerimaan pengajuan diterima mulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat. Khusus pada 14 Mei 2023, waktu pengajuan diperpanjang hingga pukul 23.59 waktu setempat.
(Muhammad Ali Afif)