Kabasarnas Heran Penetapan Tersangka oleh KPK Tak Sesuai Prosedur

27 July 2023 20:20

Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi mempertanyakan penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai status hukum itu diberikan tidak melewati prosedur yang berlaku.

"Ya diterima saja (dijadikan tersangka), hanya kok enggak lewat prosedur ya, kan saya militer," kata Henri melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Juli 2023.

Henri meyakini KPK tidak bisa menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan aturan yang berlaku. Sebab, dia merupakan perwira TNI yang masih aktif.

Meski begitu, Henri bakal menjalani semua proses hukum yang berlaku. Dia bahkan sedang memberikan penjelasan di Pusat Polisi (Puspom) TNI.

"Saya sedang di Puspom saat ini dan melapor pimpinan TNI saat ini," ucap Henri.

Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap proyek di Basarnas periode 2021 hingga 2023. 

Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Selain pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, terdapat pula proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar, serta pengadaan ROV untuk KS SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar rupiah.
 
Atas kasus ini, kini KPK menyerahkan Pati Bintang Tiga TNI AU tersebut untuk ditahan di Pusat Polisi Militer TNI. Hal ini lantaran saat terjaring OTT, status Henri masih militer aktif dan tercatat berdinas sampai akhir Juli 2023.

Henri Alfiandi sebenarnya sudah memasuki masa pensiun 58 tahun pada 24 Juli 2023. Hanya saja, belum sempat melakukan sertijab karena menunggu surat keputusan dari Presiden Joko Widodo. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)