2 August 2023 14:34
Kasus korupsi proyek BTS Kominfo melibatkan banyak pelaku. Terakhir, muncul dugaan keterlibatan adik Menkominfo Budi Arie Setiadi yakni Chandra Arie Setiawan yang diduga menjadi salah satu penyumbang uang Rp28 miliar yang sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung terus mengusut kasus korupsi BTS Kominfo. Kejaksaan harus membuka tabir siapa saja sosok yang terlibat dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.
Korupsi proyek BTS diduga melibatkan banyak pelaku yang berasal dari Kominfo, BAKTI dan perusahaan pelaksana pengadaan barang dan jasa. Salah satu pihak yang diduga terlibat yaitu Chandra Arie Setiawan yang merupakan adik kandung Menkominfo Budi Arie Setiadi yang diketahui sempat menjadi Direktur Utama PT Sarana Global Indonesia (SGI).
PT SGI disebut-sebut sebagai salah satu penyumbang uang Rp28 miliar yang digunakan sebagai upaya penutupan kasus korupsi ini agar tidak diusut Kejaksaan Agung. Uang tersebut kemudian diduga dikembalikan terdakwa Irwan Hermawan ke Kejaksaan Agung beberapa waktu yang lalu melalui Kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
Meski saat itu, kuasa hukum Irwan tidak mau menyebut dari mana sumber uang USD1,8 juta atau setara Rp27 miliar tersebut.
"Sekarang kalau saudara-saudara tanya kepada siapa pihak swasta itu daripada saya, kami tidak tahu, lebih pada mengembalikan kewajibannya Irwan karena Irwan pernah menerima sejumlah uang dari pihak-pihak terkait dengan project ini, maka itu yang akan dikembalikan," kata Maqdir Ismail di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi membantah tudingan soal adiknya Chandra Arie Setiawan terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS.
Saat hadir di Kejaksaan Agung pada 24 Juli 2023 lalu, Budi Arie mengatakan bahwa informasi yang menyebut adiknya terlibat proyek BTS adalah spekulasi.
Dugaan keterlibatan adik Menkominfo Budi Arie Setiadi itu pertama keluar saat pemeriksaan terdakwa Irwan Hermawan. Irwan Hermawan adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang mengaku ke penyidik melakukan pengumpulan uang dari konsorsium dan sub kontraktor proyek BTS 4G BAKTI Kominfo senilai Rp243 miliar untuk meredam pengusutan perkara proyek ini oleh Kejaksaan Agung.