15 August 2023 20:59
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi mengenai masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini artinya MK tetap perpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023.
Permohonan uji materi atas jabatan pimpinan KPK diajukan oleh MAKI. Sebab, MAKI menilai performa pimpinan KPK saat ini belum maksima, tidak berprestasi, dan melanggar kode tik. Oleh karena itu, MAKI menilai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak bermanfaat dan tidak perlu.
MK sebelumnya mengabulkan permohonan uji materi UU KPK terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang diajukan wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Dengan demikian, masa kepemimpinan Firly Bahuri dan empat wakilnya yang seharusnya berakhir Desember tahun ini diperpanjang hingga Desember 2024.