Banda Aceh: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh mencatat 7.454 laporan penipuan atau scam yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Agustus 2026. Laporan tersebut mencakup berbagai modus, mulai dari penipuan transaksi belanja online hingga penyamaran sebagai pihak lain.
Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, mengatakan jumlah laporan dari Aceh tersebut mencapai sekitar 1,1 persen dari total pengaduan yang diterima IASC di seluruh Indonesia.
Daddi menyebut terdapat sejumlah modus penipuan yang banyak dilaporkan masyarakat Aceh. Lima di antaranya yakni penipuan transaksi belanja online, social engineering, penipuan penawaran kerja, penipuan investasi, serta penipuan dengan mengaku sebagai pihak lain atau fake call.
"Di Aceh itu terdapat 7.454 laporan termasuk ke Indonesia Anti Scam Center, atau jumlahnya 1,1 persen dari total pengaduan yang ada di seluruh Indonesia," ujar Daddi.
Dari laporan tersebut,
penipuan transaksi belanja online menjadi salah satu modus yang paling banyak dilaporkan dengan 1.234 kasus. Selanjutnya, terdapat 635 kasus social engineering dan 485 kasus penipuan penawaran kerja.
Sementara itu,
penipuan investasi tercatat sebanyak 397 kasus. Adapun penipuan dengan modus mengaku sebagai pihak lain atau fake call mencapai 388 kasus.
"Modus yang disampaikan kepada kita itu ada kurang lebih lima, yaitu mengenai penipuan transaksi belanja online sebesar 1.234, kemudian ada social engineering ada 635 kasus, ketiga ada penipuan penawaran kerja sebesar 485 kasus, penipuan investasi ada 397 kasus, dan penipuan mengaku pihak lain atau fake call sebesar 388 kasus," kata Daddi.
OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah memberikan data pribadi, kode OTP, maupun informasi perbankan kepada pihak yang tidak dikenal. Masyarakat yang menjadi korban penipuan juga diminta segera melaporkan kasus melalui IASC dan membuat laporan kepada kepolisian.
Beragamnya modus
penipuan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat perlu semakin waspada saat bertransaksi maupun berkomunikasi melalui platform digital. OJK mengimbau masyarakat memastikan informasi yang diterima sebelum memberikan data atau melakukan transaksi.