23 October 2026 08:21
Jakarta: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Salah satu hal yang disoroti ialah sulitnya penyandang disabilitas mendapatkan akses pekerjaan.
“Yang kita rasakan ini masih sangat amat jauh dari kata ideal karena teman-teman penyandang disabilitas sangat kesulitan untuk bisa mendapatkan akses terkait lapangan pekerjaan,” ujar Wibi dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Jumat 23 Oktober 2026.
Hal tersebut disampaikan Wibi dalam peringatan ulang tahun ke-9 Yayasan Disabilitas Kreatif Indonesia sekaligus sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Wibi mengatakan, Perda Nomor 4 Tahun 2022 mengamanatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengalokasikan 2 persen kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, sedangkan sektor swasta sebesar 1 persen. Namun, ia menilai pelaksanaan ketentuan tersebut masih perlu diawasi dan diperkuat.
“Yang pertama terkait dengan lapangan pekerjaan, di mana memang dalam amanat pun Perda 4 Tahun 2022 itu 2 persen BUMD harus mengalokasikan kepada para penyandang disabilitas dan 1 persen swasta. Nah, ini pengawasannya seperti apa?” kata Wibi.
Selain ketenagakerjaan, Wibi menyoroti keterbatasan akses pendidikan bagi penyandang disabilitas. Ia mencontohkan belum tersedianya Sekolah Luar Biasa (SLB) di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar akses pendidikan bagi penyandang disabilitas dapat diperluas.
“Contoh di wilayah Cakung ini belum ada SLB. Seandainya memang itu bisa, nanti kita akan dorong kepada dinas pendidikan untuk bisa mengalokasikan anggaran untuk mendirikan SLB di kawasan Cakung,” kata Wibi.
Ia berharap keberadaan SLB di Cakung dapat memudahkan masyarakat sekitar memperoleh layanan pendidikan tanpa harus mencari sekolah di wilayah lain.
Wibi juga mendorong peningkatan layanan Transcare Transjakarta, penambahan kuota pelatihan keterampilan, serta kemudahan akses Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta. Langkah tersebut diharapkan mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam mengakses layanan publik dan memperoleh perlindungan yang setara.