4 August 2023 22:52
Sejumlah media asing memberitakan penahanan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penodaan agama. Penahanan Panji menjadi sorotan karena Indonesia adalah negara mayoritas muslim terbesar di dunia.
Panji Gumilang ditahan karena penodaan agama sejak Rabu, 2 Agustus 2023. Penahanan pemimpin pesantren terbesar di Asia Tenggara itu memicu reaksi media internasional.
Dikutip dari CNN Internasional, artikel media ini menyoroti Panji yang merupakan seorang ulama ditangkap di negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Panji diberitakan menistakan agamanya sendiri, dan ujaran kebencian di Indonesia setelah mengizinkan perempuan untuk berkhotbah dan berdoa di samping laki-laki memicu reaksi di negara mayoritas muslim terbesar di dunia itu.
Sementara itu media Hongkong, South China Morning Post juga memberitakan hal serupa dengan judul 'Indonesian preacher charged with blasphemy, hate speech for allowing women to pray with men'.
Media lainnya seperti Arab News dari Arab Saudi, The Star dari Malaysia hingga kantor berita Amerika Serikat Reuters dan kantor berita dari Prancis Agence France-Presse (AFP) juga memberitakan hal serupa.
Panji Gumilang ditahan Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama pada Rabu, 2 Agustus 2023 dengan tiga alat bukti. Salah satunya adalah fatwa MUI.
MUI menyebut praktik perempuan menjadi khatib dalam salat jumat adalah menyimpang jika dilakukan di depan jemaah laki-laki. Kemudian, MUI juga sudah meminta Panji Gumilang menjawab pertanyaannya bahwa Al-Qur'an adalah perkataan Nabi Muhammad dan tentang hubungan suami istri tanpa menikah.
Atas perbuatannya, Panji dijerat pasal berlapis yang ancamannya lebih dari 5 tahun. Misalnya Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 156a KUHP.