Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari empat tahun menjadi lima tahun tidak lazim.
"Menurut saya ini tidak lazim, hal yang berat begini disidang tanpa pleno itu ya tidak lazim," kata Koordinator Maki, Boyamin Saiman.
MAKI juga menilai bahwa KPK periode saat ini yang dipimpin oleh Firli Bahuri sangat minim prestasi, bahkan sangat buruk prestasinya.
"Menurut saya MK biasanya juga melihat sosiologisnya, apa yang terjadi perkembangan di luar. Seharusnya dilihat juga bahwa KPK yang periode sekarang sangat minim prestasi, bahkan sangat buruk prestasinya," lanjut Boyamin.
Diketahui, pemerintah akhirnya menetapkan masa jabatan pimpinan KPK dibawah komando Firli Bahuri cs, diperpanjang hingga akhir 2024. Kebijakan ini merujuk pada putusan MK mengenai uji materi masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun.