Pemilik Travel Sekaligus Nahkoda KM Tiga Putra Ditetapkan Tersangka

16 May 2025 13:57

Penyidik Polresta Bengkulu akhirnya menetapkan pemilik travel wisata sekaligus nahkoda kapal maut KM Tiga Putra sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah memeriksa 29 saksi, termasuk saksi ahli dari Kementerian Perhubungan dan Kantor Kesyahbandaran.

"Pemilik perusahaan selaku nahkoda KM Tiga Putra sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam, dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, Jumat, 16 Mei 2025. 

Sang pemilik kapal berinisial ES, menurut penyidik, terbukti membawa 100 wisatawan tanpa mengantongi izin operasional, serta menggunakan kapal yang tak layak operasional. Hal ini berdasarkan keterangan saksi dan tersangka sendiri yang menyatakan kapal sempat dua kali mengalami mati mesin sebelum akhirnya karam. 
 

Baca juga: Penggali Kubur Selamatkan Korban Kapal Tenggelam di Bengkulu Dihadiahi Umrah

Saat ini, ES telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat padal 302 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 117 ayat 2 dan atau padal 323 junto padal 219 ayat 1 dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.

Sebelumnya, kapal pembawa 98 wisatawan yang tengah berlibur terbalik dan tenggelam sesaat sebelum berlabuh di kawasan Pantai Berkas, Kota Bengkulu. Delapan orang wisatawan dilaporkan meninggal dunia.

Sebagai informasi, kapal naas tersebut memang rutin melayani perjalanan wisata bagi para wisatawan yang ingin berlibur ke Pulau Tikus dengan jarak tempuh sekitar satu jam dari lepas pantai Kota Bengkulu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)