16 May 2025 13:57
Penyidik Polresta Bengkulu akhirnya menetapkan pemilik travel wisata sekaligus nahkoda kapal maut KM Tiga Putra sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah memeriksa 29 saksi, termasuk saksi ahli dari Kementerian Perhubungan dan Kantor Kesyahbandaran.
"Pemilik perusahaan selaku nahkoda KM Tiga Putra sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam, dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, Jumat, 16 Mei 2025.
Sang pemilik kapal berinisial ES, menurut penyidik, terbukti membawa 100 wisatawan tanpa mengantongi izin operasional, serta menggunakan kapal yang tak layak operasional. Hal ini berdasarkan keterangan saksi dan tersangka sendiri yang menyatakan kapal sempat dua kali mengalami mati mesin sebelum akhirnya karam.
Baca juga: Penggali Kubur Selamatkan Korban Kapal Tenggelam di Bengkulu Dihadiahi Umrah |