30 July 2025 19:23
Lebih dari 140 ribu rekening perbankan mati suri atau tidak aktif selama 10 tahun ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jumlah dananya mencapai Rp428 miliar dan sebagian besar belum diperbarui datanya oleh pemilik sah.
Rekening tidak aktif atau dormant ini menurut PPATK bisa menjadi celah praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya. Akibatnya, masyarakat yang akan dirugikan.
Maraknya rekening dormant menjadi dasar PPATK melakukan pemblokiran rekening dormant. Penghentian sementara transaksi rekening dormant dilakukan 15 Mei 2025 berdasarkan data perbankan per Februari 2025.
Baca juga: Polemik Pemblokiran Rekening, Presiden Prabowo Panggil Kepala PPATK |