Divonis 4 Tahun Kasus Ijazah Palsu, Gus Nur Dapat Amnesti Prabowo

5 August 2025 20:54

Presiden Prabowo Subianto ternyata juga memberikan amnesti untuk Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Gus Nur merupakan terpidana dalam kasus ujaran kebencian, yang diatur dalam Undang-Undang ITE.

Kebebasan Gus Nur tercatat dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Total, ada 1.178 narapidana yang mendapatkan pengampunan oleh Kepala Negara.

Dalam Keputusan Presiden, Gus Nur mendapatkan amnesti saat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surakarta. Dalam kasusnya, Gus Nur divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Semarang, dalam tingkat banding.
 

Baca:
Amnesti Hasto Dinilai Tak Mengganggu Hubungan Baik Jokowi dan Presiden Prabowo 

Sugi Nur Raharja (Gus Nur) bersama Bambang Tri Mulyono dipidanakan karena mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi melalui sebuah siniar berjudul “Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an”. Siniar tersebut diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official pada 26 dan 27 September 2022.

Selain Gus Nur, Kepala Negara juga membebaskan eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia mengaku langsung mendaftar sebagai mahasiswa untuk memperjuangkan hak hukum masyarakat Indonesia.

"Saya mengambil S1 hukum di Universitas Terbuka dan sudah diterima sebagai mahasiswa dan saya sudah menetapkan langkah-langkah selanjutnya," kata Hasto di depan Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Hasto menyebut keadilan penting diperjuangkan di Indonesia. Sebab, Tanah Air menginginkan adanya keadilan, seperti yang sudah dicetuskan dalam Konferensi Asia-Afrika.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)