5 August 2025 20:54
Presiden Prabowo Subianto ternyata juga memberikan amnesti untuk Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Gus Nur merupakan terpidana dalam kasus ujaran kebencian, yang diatur dalam Undang-Undang ITE.
Kebebasan Gus Nur tercatat dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Total, ada 1.178 narapidana yang mendapatkan pengampunan oleh Kepala Negara.
Dalam Keputusan Presiden, Gus Nur mendapatkan amnesti saat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surakarta. Dalam kasusnya, Gus Nur divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Semarang, dalam tingkat banding.
Baca: Amnesti Hasto Dinilai Tak Mengganggu Hubungan Baik Jokowi dan Presiden Prabowo |