KPK Panggil 5 Orang untuk Beri Keterangan Soal Suap PAW

15 January 2025 11:09

Usai memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK memanggil staf Hasto Kusnadi hingga politikus PDIP Saiful Bahri. Sebanyak lima orang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

 

Kelima orang yang dipanggil yaitu staf Hasto Kusnadi, sekuriti Kantor DPP PDIP Nur Hasan, karyawan BUMN Jenny Ginting, Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas Safar M Godam, serta politikus PDIP Saiful Bahri.

 

Juru bicara KPK Tessa Mahardika enggan merinci Informasi apa saja yang digali penyidik dari lima orang tersebut. Namun menurut Tessa semua saksi yang dipanggil pada Selasa, 14 Januari 2025, bersikap kooperatif.

 

KPK yakin praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan. Keyakinan ini muncul lantaran penetapan Hasto sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum.
 

Baca: KPK Siapkan Amunisi Buat Lawan Hasto dalam Praperadilan

 

Pengusutan kasus suap PAW anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memasuki babak baru. KPK kini bersiap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Hasto di PN Jakarta Selatan.

 

Tessa menyatakan pihaknya meyakini praradilan tak menjadi celah menggugurkan status tersangka Hasto mengingat yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedural dan profesional.

 

Tessa harap proses praperadilan tak menemukan hambatan .

 

“Rekan-rekan kita di biro hukum sudah menguasai hal-hal apa saja yang dibutuhkan untuk menghadapi proses praperadilan dengan berkoordinasi dengan penyelidik, berkoordinasi dengan penyidik termasuk dengan struktural,” jelas Tessa dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Rabu, 15 Januari 2025.

 

“Dalam hal ini para direktur deputi maupun pimpinan dan semua administrasi dalam rangka penyidikan tersebut juga akan disiapkan, sehingga nanti pada saatnya sidang itu digelar biro hukum bisa meyakinkan hakim pra peradilan bahwa perkara ini memang sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)