Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 14 January 2025 08:29
Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggugat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat praperadilan. Lembaga Antirasuah kini tengah menyiapkan amunisi untuk melawan, tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu.
“KPK tentunya akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan mempersiapkan segala persyaratan dan administrasi yang diperlukan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.
Tessa enggan memerinci jenis dokumen yang disiapkan. Dalam praperadilan, KPK biasanya membuka bukti penetapan tersangka, termasuk kepada Hasto.
“Jadi pada saat nanti waktunya sidang praperadilan dibuka, yang kita harapkan biro hukum yang mewakili KPK bisa hadir dan tidak ada hambatan dalam prosesnya,” ujar Tessa.
KPK optimistis akan memenangkan gugatan itu. Semua proses penetapan tersangka terhadap Hasto dipastikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Tentunya KPK meyakini bahwa proses penyidikan termasuk penetapan tersangka, saudara HK (Hasto Kristiyanto) sudah prosedural, profesional, dan proporsional,” ucap Tessa.
Baca juga:
Flashdisk Hasto yang Disita">KPK Ogah Beberkan Isi Flashdisk Hasto yang Disita |