KPK Siapkan Amunisi Buat Lawan Hasto dalam Praperadilan

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Siapkan Amunisi Buat Lawan Hasto dalam Praperadilan

Candra Yuri Nuralam • 14 January 2025 08:29

Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggugat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat praperadilan. Lembaga Antirasuah kini tengah menyiapkan amunisi untuk melawan, tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu.

“KPK tentunya akan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan mempersiapkan segala persyaratan dan administrasi yang diperlukan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.

Tessa enggan memerinci jenis dokumen yang disiapkan. Dalam praperadilan, KPK biasanya membuka bukti penetapan tersangka, termasuk kepada Hasto.

“Jadi pada saat nanti waktunya sidang praperadilan dibuka, yang kita harapkan biro hukum yang mewakili KPK bisa hadir dan tidak ada hambatan dalam prosesnya,” ujar Tessa.

KPK optimistis akan memenangkan gugatan itu. Semua proses penetapan tersangka terhadap Hasto dipastikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Tentunya KPK meyakini bahwa proses penyidikan termasuk penetapan tersangka, saudara HK (Hasto Kristiyanto) sudah prosedural, profesional, dan proporsional,” ucap Tessa.
 

Baca juga: 

Flashdisk Hasto yang Disita">KPK Ogah Beberkan Isi Flashdisk Hasto yang Disita



Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Agenda pertama yakni pemanggilan para pihak terkait.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)