Candra Yuri Nuralam • 2 October 2025 11:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mendalami aliran dana kasus dugaan rasuah terkait pengadaan iklan di PT Bank BJB yang mengalir ke eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Aset keluarga RK ternyata sudah dipantau penyidik.
“Tentu (pendalaman aliran uang) tidak hanya kepada keluarganya (RK), kalau keluarganya sudah kita lakukan,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Oktober 2025.
Asep menjelaskan, penyidik sudah mengantongi data-data harta kekayaan keluarga RK. Kerja sama dengan PPTAK untuk memantau pergerakan uang di keluarga RK juga telah dilakukan KPK.
“Ya tentu menyangkut juga dengan PPATK, kita lihat cash flow-nya, keluar masuk uangnya, dan lain-lain, gitu ya. Termasuk dengan keluarganya,” ucap Asep.
Asep menyebut pihaknya belum membutuhkan keterangan dari keluarga RK sampai saat ini. Namun, pertimbangan itu bisa berubah jika ada kebutuhan penyidik.
“Kita lihat apakah kita masih memerlukan keterangan dari keluarganya atau tidak, gitu ya,” ujar Asep.
Lima orang jadi tersangka
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.
Baca Juga :
Ilham Habibie Setor Uang ke KPK, Mobil Dikembalikan
Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.
Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah. (Can)